Opini | DETaK
Pada Agustus 2026, Aceh dihebohkan dengan kasus dugaan pelanggaran syariat berupa hubungan sesama jenis yang dilakukan oleh pejabat pemerintah Kota Banda Aceh. Hal ini merupakan sebuah keironisan mengingat peraturan daerah Aceh dengan tegas menolak orientasi seksual tersebut. Kasus-kasus LGBT ini tentunya menjadi persoalan serius, bukan hanya karena bertentangan dengan syariat Islam, tetapi juga dianggap dapat menjadi indikator penyebaran penyakit mematikan HIV/AIDS, seperti yang disampaikan oleh Muzakkir Manaf, Gubernur Aceh, pada rapat Forkopimda 2026.
LGBT sendiri merupakan akronim dari istilah lesbian, gay, bisexual, dan transgender. Lesbian dan gay mengacu pada orientasi seksual homoseksual, yaitu ketertarikan seksual, romantis, dan emosional seseorang terhadap individu lain yang berjenis kelamin sama. Lesbian merujuk pada ketertarikan seksual, romantis, dan emosional seorang perempuan terhadap perempuan lain, sedangkan gay merujuk pada ketertarikan laki-laki terhadap laki-laki. Biseksual merupakan orientasi seksual berupa ketertarikan terhadap lebih dari satu jenis kelamin. Sementara itu, transgender merupakan istilah yang menggambarkan individu yang identitas atau ekspresi gendernya berbeda dari jenis kelamin yang ditetapkan saat lahir.

Aceh, yang dikenal sebagai Serambi Mekkah, memiliki otonomi khusus untuk menerapkan hukum yang bersumber pada syariat Islam. Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayah, tertera hukuman bagi pelaku liwath (gay) dan musahaqah (lesbian). Meskipun sudah ditegaskan bahwa Aceh menolak orientasi homoseksual, mengapa kelompok LGBT tetap eksis?
Perlu dipahami bahwa LGBT bukanlah hal yang baru di Aceh. Perkembangan LGBT di sana mulai ada setelah bencana tsunami 2004. Muhammad Yasin Jumadi dari Sekretariat Delegasi Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT), dalam sebuah eksplorasi yang diperkenalkan pada Raker MPU Kota Banda Aceh, mengungkapkan bahwa terdapat dampak dari kehadiran yayasan asing dari berbagai wilayah di dunia. Menurutnya, pada 2005, sebuah LSM asal Belanda bernama Hivos masuk ke Aceh dengan membawa misi LGBT. Hal ini menunjukkan bahwa Aceh menjadi target internasional untuk penyebaran komunitas tersebut.
Selanjutnya, pada 2007, perkumpulan LGBT pertama muncul di Aceh bernama Violet Grey. Asosiasi ini diikuti oleh kaum gay dan waria. Violet Grey kemudian melahirkan beberapa perkumpulan LGBT lainnya, antara lain waria lokal bernama Putroe Sejati Aceh (PSA) dan lesbian lokal bernama LeTo (Learning Together) yang dibentuk pada Juni 2012. Pemilihan nama Learning Together sengaja dipilih agar tidak memperlihatkan bahwa perkumpulan ini berkaitan dengan orientasi seksual tertentu.
Perkembangan LGBT juga dapat disebabkan oleh faktor keluarga. Anak yang cenderung mendapat perlakuan kasar atau negatif dari keluarga tentu akan memengaruhi kepribadiannya. Misalnya, seorang anak perempuan yang mendapat perlakuan kasar dari ayahnya akan mengalami trauma. Trauma ini mendorongnya untuk menjauh dari laki-laki. Kehilangan peran orang tua juga cenderung berdampak pada ekspresi gender (maskulin atau feminin) anak. Jika ada anak yang kehilangan peran seorang ibu, hal tersebut dapat mendorongnya bersifat feminin meskipun berjenis kelamin laki-laki.
Faktor lingkungan dan pergaulan juga sangat berpengaruh pada perkembangan komunitas LGBT. Lingkungan sosial, seperti lingkup pertemanan, dapat memengaruhi keputusan yang diambil oleh seseorang. Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Backstrom, Huttenlocher, Kleinberg, dan Lan (2006) menemukan bahwa seseorang lebih mungkin bergabung ke dalam sebuah komunitas ketika semakin banyak temannya yang sudah menjadi anggota.
Kurangnya pendidikan dan pemahaman tentang agama juga menjadi salah satu faktor. Agama dapat menjadi benteng untuk mengendalikan hawa nafsu. Oleh karena itu, penanaman nilai-nilai agama harus diberikan sejak kanak-kanak agar karakter mereka terbentuk secara mendalam.
Teknologi digital, seperti media sosial, memiliki peran yang besar dalam perkembangan komunitas LGBT. Di era sekarang, dapat dikatakan bahwa hampir setiap rumah memiliki telepon pintar. Dengan penggunaan alat komunikasi ini, seseorang dapat dengan mudah menerima berbagai informasi, termasuk konten tentang komunitas LGBT. Mantan Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menyebutkan bahwa penyebaran LGBT sangat masif di Aceh. Mereka menyebarkan konten LGBT di ruang digital maupun komunitas tertentu. Ditambah lagi, adanya aplikasi seperti WALLA, platform jejaring sosial yang dikembangkan oleh Catch Me LCC dan dirancang untuk pencarian jodoh komunitas LGBT.
Untuk mencegah perkembangan komunitas ini, Pemerintah Aceh telah melakukan berbagai upaya, seperti pembinaan keagamaan dan akidah, penguatan ketahanan keluarga, pendidikan karakter Islami, sosialisasi dan dakwah, serta pengawasan oleh Wilayatul Hisbah. Upaya ini diharapkan dilakukan secara konsisten. Dengan demikian, hal tersebut menunjukkan komitmen Aceh dalam mencegah perkembangan LGBT.
Salah satu upaya pencegahan dapat dilakukan melalui pendidikan dan pengetahuan. Dalam salah satu wawancara yang dilakukan dengan aktor LGBT berinisial AD yang berasal dari Langsa, ia menyatakan bahwa dirinya sudah memiliki kecenderungan tertarik kepada laki-laki sejak usia 15 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa orientasi seksual tidak langsung merujuk pada tindakan hubungan seksual (liwath dan musahaqah).
Oleh karena itu, pendidikan tentang orientasi seksual yang dibarengi dengan pendidikan keagamaan perlu diberikan kepada anak-anak sekolah. Pemerintah Aceh dapat melibatkan berbagai pihak, bukan hanya Kementerian Agama, tetapi juga dapat bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk memberikan sosialisasi atau penyuluhan mengenai dampak penyakit yang dapat ditularkan melalui perilaku seksual berisiko. Sosialisasi tersebut dapat diberikan melalui kunjungan ke sekolah-sekolah.
Komunitas LGBT di Aceh sangat menarik perhatian masyarakat. Branding Aceh sebagai daerah yang Islami membuat orang-orang menaruh perhatian pada isu ini. Seperti seseorang yang selalu berbuat baik dan pada suatu kesempatan melakukan kejahatan, yang tetap akan selalu diingat adalah perbuatan buruknya. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita semua untuk ikut andil dalam upaya pencegahan agar citra Aceh sebagai daerah Islami tetap terjaga.
Penulis bernama Syakira Azzahra, Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Syiah Kuala.
Editor: Kamilina Junita Damanik










